Aksi Tolak Perpanjangan HGU PT. Lonsum

Bulukumba, (6/11/2017) – Proses panjang upaya penyelesaian konflik agrarian antara masyarakat Kajang dengan PT. PP Lonsum Tbk hingga kini belum menemukan resolusi yang tepat sebagai jalan keluarnya, dan beberapa rekomendasi penting buah dari hasil perjuangan masyarakat Kajang tidak dapat dijalankan oleh pemerintah kabupaten, salah satunya adalah rekomendasi yang dikeluarkan pada tahun 2013 oleh Bupati Bulukumba kepada PT. Lonsum untuk tidak beraktifitas diatas lahan yang dipersengketakan oleh masyarakat yang memiliki bukti sertifikat hak milik.   

Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Pemkab Bulukumba, AGRA, Lembaga Adat Bulukumpa Toa dan Perwakilan Masyarakat Penggugat, yang dielenggarakan pada tanggal 12 Oktober 2017 bertempat di ruangan Wakil Bupati Bulukumba, kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA Bulukumba) berkesimpulan bahwa dengan banyaknya klaim masyarakat atas tanah-tanah yang terdapat dalam HGU PT. Lonsum, dan problem lain terkait dengan perizinan, masalah perburuhan, dan yang terpenting adalah indikasi tidak adanya kontribusi PT.Lonsum terhadap pemajuan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan perkebunan ataupun kontribusi yang berarti bagi PAD Kab.Bulukumba, maka pemerintah kabupaten Bulukumba sudah selayaknya melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan PT. Lonsum di Bulukumba dengan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT. PP Lonsum Tbk.

Untuk menyikapi situasi tersebut diatas. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba menggelar aksi massa di depan kantor Bupati Bulukumba yang dihadiri sekitar ± 800 ratus massa aksi dari 11 Ranting yang terdiri dari AGRA Ranting Tamatto, AGRA Ranting Bonto Mangiring, AGRA Ranting Bonto Biraeng, AGRA Ranting Karassing, AGRA Ranting Bonto Baji, AGRA Ranting Malleleng, AGRA Ranting Tambangan, BPR AGRA Bonto Rannu, BPR AGRA Balleanging, BPR AGRA Sangkala dan AGRA Ranting Situbaru.

"Tema yang diangkat dalam aksi kali ini adalah "Tolak Perpanjangan HGU PT. PP Lonsum. Tbk"

Dalam orasinya, Kamaruddin selaku jendral lapangan menjelaskan bahwa AGRA Bulukumba secara tegas menolak seluruh proses perpanjangan HGU PT. Lonsum sebelum seluruh tanah-tanah masyarakat yang tertuang dalam laporan hasil temuan Tim Verifikasi Faktual Pemkab Bulukumba dikeluarkan dari Obyek HGU PT. Lonsum, begitupun seluruh tanah Ulayat Adat Kajang yang tertuang dalam lampiran peta Perda Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Dalam aksi ini, AGRA Bulukumba menyampaikan sikap sebagai berikut

1. Menuntut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT. PP. Lonsum Tbk, sebelum penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat kajang dengan PT. PP Lonsum Tbk diselesaikan.

2. Menuntut kepada PT. PP Lonsum Tbk, untuk menghentikan aktifitas diatas lahan-lahann HGU yang juga terdapat bukti hak kepemilikan masyarakat di atas lahan tersebut. Tuntutan ini sesuai dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkab Bulukumba berdasarkan hasil laporan tim verifikasi yang telah dibentuk oleh Pemkab Bulukumba untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat kajang dengan PT. PP Lonsum Tbk.

3. Menuntut kepada PT. PP Lonsum Tbk, mengembalikan hak atas tanah masyarakat hukum adat ammatoa kajang seluas 2.850 Ha sesuai dengan lampiran peta wilayah adat kajang yang termuat dalam perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

4. Mendesak Pemkab Bulukumba untuk melakukan legal audit terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh PT.  Lonsum dan Audit Investigatif terhadap proses penerbitan SK HGU PT. PP Lonsum Tbk.  No 11 Tahun 1997, yang diduga proses penerbitannya cacat administrasi.  

Dalam aksi kali ini AGRA Bulukumba juga mendesak Pemkab Bulukumba untuk tegas dan serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi dengan tidak melakukan perpanjangan HGU PT. Lonsum.

Menanggapi pernyataan tersebut Kepala Asisten II Pemkab Bulukumba yang mewakili Bupati Bulukumba dan Wakil Bupati Bulukumba menyatakan mendukung penuh tuntutan Warga (AGRA Bulukumba) dan menyatakan bahwa Pemkab Bulukumba tidak akan menerbitkan seluruh izin yang berkaitan dengan proses perpanjangan HGU PT. Lonsum sebelum ada penyelesaian sengketa agraria yang saat ini terjadi. Pemkab Bulukumba telah mengirimkan surat kepada BPN Propinsi agar bersedia melakukan audiensi dengan Pemkab Bulukumba bersama pihak terkait untuk membahas proses penyelesaian sengketa agraria dan perpanjangan HGU PT. Lonsum, ujar Kepala Asisten II Pemkab Bulukumba.

Rudy Tahas sebagai ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Bulukumba, menyampaikan bahwa sejak beroperasi hingga saat ini PT. Lonsum tidak pernah memiliki Rekomendasi Pemanfaatan Ruang, Izin Prinsip, Izin Lokasi dan Tanda Daftar Gudang dari Dinas Perizinan Kab. Bulukumba dan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Pemanfaatan Ruang dan Perda RTRW Kab. Bulukumba, sehingga dari segi aturan tentang izin-izin yang harus disiapkan oleh PT. Lonsum dalam menjalankan aktifitasnya sangat jelas telah terjadi pelanggaran. Oleh sebab itu selain adanya konflik agraria yang terjadi dalam areal HGU PT. Lonsum juga terjadi pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk melanjutkan perpanjangan HGU PT. Lonsum” tegasnya.   

Komentar