Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi - JK dan Jalankan Reforma Agraria Sejati

Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK dan Jalankan Reforma Agraria Sejati!
AGRA- Jakarta, 28/03/2017, Jokowi bersama Kemeterian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menko ekonomi pada tanggal 26 Maret lalu menggelar rapat bersama terkait dengan Percepatan pelaksanaan reforma agraria. Dalam rapat tersebut Jokowi meminta kepada Kementerian dan semua pihak terkait agar segera melakukan percepatan pelaksanaan reforma agraria dengan menegaskan untuk menghapus semua hal yang menghambat proses percepatan tersebut.

 Hentikan Monopoli dan Perampasan Tanah 

Pleno DPP AGRA

Seperti promosi-promosi yang dilakukan sebelumnya, Jokowi menyampaikan bahwa program reforma agraria akan menghapuskan ketimpangan penguasaan lahan untuk mengurangi kesenjangan ekenomi dan sebagai skema untuk menyelesaikan konflik agraria yang banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam buku strategi Nasional (STRANAS) program reforma agrarian Jokowi yang diterbitkan oleh Kantor Staff Presiden (KSP) pada akhir smester kedua tahun 2016 lalu menguraikan bahwa, target pencapaian utama Reforma Agraria Jokowi melalui dua skema pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta ha, masing-masing akan dijalankan dengan legalisasi 4,5 juta ha dan 4,5 juta ha untuk redistribusi lahan. Program legalisasi adalah untuk tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta ha dan 3,4 juta ha tanah asset yang sebagian besar milik pemerintah/tentara/polisi, dan hasil penyelesaian konflik. Sedangkan 4,5 jt ha untuk redistribusi menyasar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tanah terlantar seluas 0,4 juta ha, dan 4,1 juta ha dari pelepasan kawasan hutan. Kedua, target pencapaian 12,7 juta ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Adat, Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Jokowi juga menyampaikan, bahwa dalam proses penetapan tanah object reforma agraria (TORA), masyarakat (Kaum tani) harus mengajukan terlebih dahulu untuk memasukkan tanahnya yang akan dilegalisasi, kemudian ditetapkan menjadi tanah milik Negara, baru kemudian ada proses redistribusi. Ditegaskan pula bahwa, kedudukan lahan kemudian menjadi milik negara dan tidak boleh dijual, disewakan dan atau di wariskan. 

Aliansi Gerakan Refrma Agraria (AGRA) memandang bahwa, dilihat dari jumlah luasan dan sasaran proyek RA, proses dan penetapan TORA hingga rencana implementasinya, RA jokowi sejatinya adalah RA Palsu yang akan terus melestarikan dan semakin mengintensifkan perampasan dan monopoli tanah secara massif. Kenyataannya, target tanah yang menjadi objek reforma agraria Jokowi, tidak ada satupun yang menyentuh lahan milik tuan tanah (Swasta maupun Negara) yang saat ini melakukan praktik monopoli atas tanah hingga puluhan ribu bahkan jutaan ha, baik untuk perkebunan, pertambangan, kehutanan, HTI, dll. 

Program RA Jokowi, akan semakin memperdalam penderitaan suku bangsa minorotas, kaum tani dan masyarakat luas pedesaan yang umumnya tidak bertanah, dan yang selama ini menjadi korban perampasan tanah dan penghisapan tuan tanah besar (Swasta dan Negara) dalam berbagai bentuknya, terutama berbagai variasi sewa tanah dan peribaan.

Disamping itu, dari proses dan ketentuan TORA yang dimaksudkan, maka seluruh tanah yang telah didaftarkan dan ditetapkan sebagai TORA sepenuhnya menjadi milik Negara, tanpa menyisakan sejengkalpun hak atas tanah tersebut bagi kaum tani. Demikian juga dengan pelepasan kawasan hutan (Hutan adat, hutan Desa, hutan kemasyarakat dan, atau hutan tanaman rakyat) yang dimaksudkan dalam skema perhutanan social program RA ini, sama sekali tidak memiliki syarat untuk mengurangi apalagi menghapus konflik agraria di Indonesia. Sebaliknya justeru akan semakin memperluas dan mengintensifkan terjadinya konflik, bahkan telah menjadi syarat terjadinya konflik horizontal antar warga, seperti halnya yang saat ini sudah terjadi di Jambi.

AGRA menegaskan bahwa, Ilusi untuk penghapuskan Ketimpangan dan krisis agraria di Indonesia, tentu tidak mungkin dapat diwujudkan melalui reforma agraria ala Jokowi JK yang melenceng dari semangat dan hakekat reforma agraria sejati, dan bahkan bertentangan dengan konsep UUPA 1960 dan Tap MPR No.IX/2001. Artinya bahwa, program RA Jokowi, tidak sama sekali memiliki tujuan untuk membebaskan kaum tani dari jeratan sistem setengah jajahan dan setengah feudal (SJSF) di Indonesia. 

AGRA memandang bahwa, prinsip dan hakekat reforma agraria sejati adalah penataan ulang kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, sekaligus penghapusan atas setiap bentuk monopoli atas tanah, sarana, input dan output pertanian. Artinya bahwa, dalam pelaksanaannya, redistribusi tanah, harus disertai dengan penyediaan prasarana produksi, memajukan teknologi dan tenaga produkstif, jaminan input dan output pertanian itu sendiri. Disamping itu, dalam perumusan dan pelaksanaan RA harus melibatkan organisasi tani dan organisasi rakyat lain secara aktif.

Program RA Jokowi dengan pembagian tanah dan sertifikasi tersebut, jelas bertujuan untuk tetap melanggengkan perampasan dan monopoli tanah, menghalangi dan menghambat terwujudnya LandReform Sejati Dan Industrialisasi Nasional serta mengabdi pada kepentingan imperialis dan Tuan Tanah Besar Komprador di Indonesia. Salah-satunya adalah memperluas “Invasi dan penetrasi” kapital utang dan kapital produktif (Investasi) dari kapital finans imperialis di pedesaan Indonesia. Dengan kapital yang terbatas ingin memperbesar perampasan “Surplus Produk” dan bahkan mempermudah perampasan tanah sebagai praktek “Akumulasi Primitif” atas kapital di pedesaan.

Berdasarkan seluruh uraian diatas, AGRA mengecam program RA palsu Jokowi. AGRA juga menyatakan sikap:

1. Tolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK dan Segera Laksanakan Reforma Agraria Sejati.

2. Hentikan Monopoli dan Perampasan Serta Kembalikan Tanah Milik Kaum Tani dan Rakyat yang dirampas untuk perluasan perkebunan skala besar, investasi pertambangan, proyek infrastruktur, proyek perubahan iklim, dll.

3. Jaminan harga sarana dan input produksi pertanian yang murah dan naikkan harga komoditas produksi serta berikan subsidi pertanian bagi kaum tani.

4. Turunkan harga kebutuhan pokok dan penuhi hak rakyat atas jaminan social.

5. Menyerukan kepada seluruh kaum tani dan rakyat luas untuk terus membangun, memperluas dan memperkuat organisasinya sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak demokratis.

Hidup Perjuangan Kaum Tani!

Jayalah Perjuangan Rakyat Indonesia!

Pimpinan Pusat 
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)


Rahmat Ajiguna
Ketua

Komentar