Diduga Menghamili Anak Kandung, Seorang Ayah Tewas Di Dalam Sel Polres Bulukumba Saat di Amanakan

AGRABULUKUMBA - Seorang ayah kandung atas nama syamsuddin warga  Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba diduga menghamili anak kandung dan akhirnya di amankan dikantor polisi POLRES bulukumba yang berujung tewas.

Kematian syamsuddin belum di ketahui pasti penyebabnya, namun korban memiliki beberapa luka disekujur tubuhnya dan meninggal sebelum mendapatkan perawatan dari pihak rumah sakit.

Kejadian tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat, lemabaga kemasiswaan dan Ormas termasuk AGRA bulukumba mengecam Oknum polisi apabila faktor kematiannya karena penganiayaan oleh oknum polisi.

Sebagai institusi yang bertugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, sangat disayangkan tindakan Oknum Polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Menurut ketua AGRA Bulukumba Rudhy Njet, kasus tersebut harus diusut tuntas secepatnya dan diberikan sanksi bagi Oknum polisi yang menyebabkan kematiannya.



Kronologis Kematian Syamsuddin Versi Polisi

* Pada hari Sabtu Tanggal 18 Maret 2017 sekitar pukul 20.00 Wita, Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin melimpahkan ke Polres Bulukumba, LP kasus cabul/setubuh terhadap anak dengan LP nomor 31/III/2017/ Sek Bulukumpa, tanggal 18 Maret 2017, korban NF (diinisialkan), 15 tahun, alamat Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa Kabupaten.

* Sedangkan terlapor adalah bapaknya sendiri yaitu Syamsuddin, 36 tahun, Karyawan PT. Lonsum, langsung diamankan di Rutan Polres Bulukumba.

* Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 Wita, Penyidik PPA didampingi piket reskrim mengeluarkan  Syamsuddin dari rutan Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan, mengingat kondisi tubuh Syamsuddin pada saat dikeluarkan dari Rutan yang mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya sehingga belum memungkinkan dilakukan pemeriksaan, sehingga pada saat itu juga penyidik dan piket Reskrim menghubungi Dokter untuk dilakukan pemeriksaan tentang kondisi fisik Syamsuddin.

* Pada pukul 17.30 Wita, dokter Polri Mandewasa Sinaga melakukan pemeriksaan terhadap kondisi tubuh Syamsuddin dengan  hasil pemeriksaan kondisi kesadaran baik, pada beberapa bagian tubuh mengalami luka memar dan luka yang sudah mulai mengering dan belum membutuhkan perawatan rawat inap di RSUD.

* Setelah diperiksa di RSUD Syamsuddin memohon kepada Penyidik supaya jangan dulu dimasukkan kedalam rutan sesuai pengakuannya bahwa tahanan didalam rutan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

* Pada hari Minggu tgl 19 Maret 2017 pukul 19.00 wita, Penyidik PPA melakukan interogasi terhadap Syamsuddin di ruang unit PPA Polres Bulukumba sampai dangan pukul 21.00 wita.

* Pada pukul 21.15 Wita, Syamsuddin hendak buang air besar sehingga piket Reskrim mengawal ke WC untuk BAB.

* Pada pukul 21.30 Wita,  Syamsuddin keluar dari WC dan dikawal kembali oleh piket reskrim ke ruangan unit PPA untuk istirahat dengan cara duduk-duduk sambil nonton TV.

* Pada pukul 22.00 Wita, Syamsuddin meminta kepada penyidik untuk baring-baring sehingga diantar oleh Penyidik dan piket reskrim ke ruang unit Jatanras tempat penitipan Tahanan untuk istirahat sambil tetap dalam pengawasan penyidik dan piket reskrim.

* Sekitar pukul 23.30 Wita, Syamsuddin meringis kesakitan dan ditanya oleh piket reskrim bahwa kamu kenapa kepada Syamsuddin tidak menjawab dan hanya merintih seperti menahan sakit dan kemudian tidak sadarkan diri.

* Karena Syamsuddin tidak sadarkan diri, sehingga penyidik dan piket Reskrim membawa Syamsuddin ke RSUD Bulukumba dan berdasarkan keterangan dokter di RSUD Bulukumba bahwa pada saat tiba di RSUD Bulukumba, Syamsuddin sudah tidak bernyawa lagi/meninggal dunia dalam perjalanan.

* Diduga tersangka mengalami depresi terkait dengan permasalahan perbuatan cabul kepada anaknya sehingga dengan sengaja membenturkan kepalanya ke tembok.
Percakapan Obrolan Berakhir
Dikirim dari Ponsel

Komentar