Pemkab Laporkan Hasil Verifikasi ke Mendagri

Pemkab Laporkan Hasil Verifikasi ke Mendagri

BULUKUMBA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba kembali mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap hasil temuan tim di lapangan batas PT London Sumatera (Lonsum) dengan kebun milik warga setempat.
Kepala Sub Bagian Tanah dan Permasalahan Tanah Badan Pertanahan Pemkab Bulukumba Aco Bahar mengungkapkan, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah ke Mendagri tersebut, hanya bersifat pertimbangan terhadap temuan tim verifikasi berkas Hak Guna Usaha (HGU) dilapangan. Misalnya, pembatas antara kebun milik warga dengan lokasi karet yang diklaim oleh PT Lonsum.
“Hasil verifikasi tim yang dikirim dalam bentuk rekomendasi tersebut, tujuanya supaya Kemendagri juga mengetahui memang ada seperti itu di lapangan. Jadi, kami berharap ini perlu dipahami semua warga, jangan sampai terjadi lagi salah persepsi di lapangan,” ungkap Aco, saat dihubungi melalui telpon selulernya, kemarin.
Dia menambahkan, dalam rekomendasi tersebut juga meminta kepada Kemendagri supaya menfasilitasi Pemkab Bulukumba, untuk bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat serta manajemen PT Lonsum. “Kami berharap bisa dipertemukan. Ini supaya bisa disampaikan langsung hasil temuan di lapangan dan beberapa masalah lainya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Aco, untuk menyelesaikan sengketa HGU PT Lonsum dengan warga tersebut, maka harus dilakukan pengukuran kembali secara keseluruhan, tidak bisa hanya sebagian saja, berdasarkan permintaan manajemen Lonsum. “Harus diukur semua kalau mau selesai. Sebab, kalau hanya beberapa bagian saja, saya yakin tidak bisa menemukan kesepatan karena terjadi perbedaan yang diklaim Lonsum dengan warga sendiri,” terangnya.
Aktivis Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba yang aktif memberikan pendampingan kepada warga, Rudy Tahas mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim disimpulkan bahwa petani penguggat memilik bukti penggarapan atas lahan yang saat ini dikuasi PT Lonsum berupa dokumen kepemilikan, pembayaran pajak serta bukti alam seperti kuburan, sumur, bekas pematang sawah dan beberapa bukti lainya.
“Kami dengar Pemkab Bulukumba sudah mengeluarkan rekomendasi ke Mendagri agar dilakukan penetapan pengembalian batas yang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh tim verifikasi di lapangan. Saya berharap rokemandasi ini tidak hanya menjadi rekomendasi begitu saja. Pemkab harus mengawal hingga selesai. Sebab, tuntutan warga agar tanahnya dikembalikan memang ada dasarnya, bukan asal klaim saja,” ucap Rudy.
Rudy mengemukakan, perlunya ada penyelesaian sengketa HGU Lonsum segara karena jika dibiarkan tanpa ada proses keseriusan dari Pemkab Bulukumba, dikhawatirkan akan terjadi konflik besar di daerah ini. Apalagi, klaim warga berupa bukti yang diserahkan ke tim verifikasi memang ada di lapangan. “Kami memohon bapak Mendegari untuk bersedia memfasilitasi ke Lonsum agar menyetujui penetapan pengembalian batas pengelolaan secara keseluruhan dengan bukti yang ada,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK menjelaskan, seharusnya memang pemerintah bersikap tegas dalam penyelesaian HGU Lonsum, karena kebijakan penuh ada ditangan Pemkab Bulukumba sebagai pemegang kendali. “Kalau pemerintah bersikap tegas harus diukur ulang, saya kira itu bisa dilakukan. Nah, kalau menolak silakan hubungan kontrak kerjasama dihapus saja. Apalagi, kontribusi ke daerah belum menunjukkan perubahan yang signifikan dibanding sebelumnya,” kata Fahidin. Syamsir

Komentar