- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Liputan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Selasa, 11 Desember 2012, bertempat di Hotel Sahid Jaya, Jakarta,
diselenggarakan Konferensi Internasional Reformasi Peraturan Pertanahan
Bagi Kesejahteraan Rakyat yang dihadiri oleh Pejabat Eselon I, Pejabat
Eselon II di lingkungan BPN RI dan di tingkat provinsi. Selain itu turut
mengundang perwakilan dari Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri
se-Indonesia, Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Swasta se-Jabodetabek,
PPAT, Perwakilan dari Kementerian terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat,
serta perwakilan dari lembaga-lembaga internasional. Konferensi dibuka
oleh Sekretaris Utama, Bapak Managam Manurung.
Para narasumber
selaku pembicara dari Konferensi ini terdiri dari para akademisi hukum
dalam negeri maupun luar negeri. Pembicara dari luar negeri berasal dari
Negara Amerika Serikat, Belanda, dan Australia. Serta dari Komisi II
DPR RI.
Dalam sambutannya, Kepala BPN RI, yang dibacakan oleh
Sekretaris Utama, Bapak Managam Manurung, Konferensi Internasional
dibidang pertanahan ini merupakan sarana untuk bertukar pikiran dan akan
menjadi masukan bagi perkembangan hukum agraria nasional. Harapannya
hasil dari konferensi ini dapat membantu dalam menyusun peraturan
perundang-undangan bidang pertanahan di Indonesia, yang sampai saat ini
masih banyak yang belum ada peraturannya, tumpang tindih, ataupun sudah
diatur namun perlu perbaikan-perbaikan untuk dapat mengikuti kebutuhan
perkembangan pembangunan di negara kita.
Sejalan dengan gerakan
reformasi pada akhir tahun 1990an, terdapat tuntutan yang kuat dari
para penggerak agraria agar segera dilakukan reforma agraria. Kehendak
tersebut, disikapi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI dengan
ditetapkannya TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang menyatakan bahwa pembaruan
agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan
penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan
perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Selain amanat dari Tap MPR No. IX/MPR/2001 tersebut,
kebutuhan akan penyempurnaan UUPA ini antara lain juga disebabkan
peraturan turunan UUPA banyak yang tumpang tindih, adanya ketimpangan
penguasaan di bidang agraria, belum adanya penyelesaian sengketa yang
efektif, dan perlunya penyempurnaan terhadap berbagai peraturan
pelaksanaan yang telah ada.
Perlunya penyempurnaan UUPA juga
didasari dengan belum diaturnya beberapa ketentuan pelaksana sebagaimana
yang diamanatkan dalam UUPA, diantaranya ketentuan mengenai:
1. Pencegahan praktik monopoli dalam lapangan agraria;
2. Hak-hak atas tanah yang belum diatur dalam UUPA, seperti Hak Guna Ruang Atas Tanah dan Bawah Tanah;
3. Tata cara dan syarat-syarat terjadinya hak milik;
4. Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat,
pemberian menurut adat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan
untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya;
5. Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayat.
Banyaknya sengketa/konflik pertanahan sulit untuk diselesaikan karena
tidak adanya penyelesaian sengketa yang efektif. Penyelesaian melalui
pengadilan yang ada, bagi rakyat dirasakan berbelit-belit, biaya tinggi,
dan tidak adil. Badan Pertanahan Nasional RI saat ini mengupayakan
bentuk penyelesaian win-win solution dalam penyelesaian sengketa
pertanahan.
Pada sisi lain beberapa hal seperti hak masyarakat
adat atas tanah, hak atas ruang di atas dan ruang di bawah tanah, hak
sewa, dan lain-lain, walaupun telah disinggung dalam UUPA, namun masih
membutuhkan pengaturan yang lebih rinci, sehingga jelas dan memberikan
perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain dari
pada itu, Badan Pertanahan Nasional RI juga sedang melakukan kajian
dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan
perundang-undangan bidang pertanahan yang lebih kurang berjumlah 632
peraturan. Melalui kajian ini diharapkan akan dapat diketahui mana
peraturan yang masih diperlukan, yang perlu dicabut, perlu diatur lebih
lanjut atau perlu diatur dengan peraturan yang lebih tinggi. Sehingga,
pada akhirnya dapat mempunyai peraturan bidang bertanahan yang
komprehensif namun sederhana.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar